Isuue politik pemilihan umum, kuliah daring Issue politik pemilu menjadi pokok bahasan Sistem Kepartaian dan Pemilu Indonesia yang merupakan mata kuliah ilmu pemerintahan FISIP UNMURA.
Issue Politik Pemilu
ISSUE PEMILU
Issue politik adalah suatu
fenomena atau gambaran peristiwa yang terjadi di dalam dunia politik yang
memiliki nilai kebenaran namun masih perlu dikaji secara akademis untuk dapat
diterima semua pihak dan dijadikan sebagai konsep dalam Ilmu Politik. Munculnya issue disekitar pemilu, artinya biasanya issue politik akan marak bermunculan bila akan
dimulainya pemilu, masa pelaksanaan sampai masa sesudah pemilu. Kemunculan
issue politik tersebut disebabkan adanya kepentingan-kepentingan politik
dalam mempertahankan kekuasaan dan merebut kekuasaan dengan menarik simpati
dari rakyat.
Issue politik sangat
penting di dalam sistem politik, sebab issue politik merupakan bahan bakar bagi
sistem politik agar terus menghasilkan kebijakan politik dan atau
perbaikan dalam sistem politik. Ditinjau dari
kemunculan issue disekitar pemilu:
- Issue sebelum Pemilu: issue yang muncul pada saat sebelum dimulainya tahapan Pemilu.
- Issue pada saat Pemilu: issue yang muncul pada saat tahapan Pemilu dilaksanakan
- Issue sesudah pemilu: issue yang muncul saat setelah dilaksanakannya tahapan Pemilu.
a. Issue Sebelum Pemilu
- Issue tentang Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pemilu Legeslatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah, serta Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu.
- Issue tentang Pemilihan/seleksi orang yang akan menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Issue tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi serta kebijakan penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu.
b. Issue Pada Saat Pemilu
- Issue tentang Daftar Pemilih Tetap, dimulai dari proses Data Pendataan Penduduk Pemilih (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Issue tentang seleksi orang dalam partai dan KPU sebagai Daftar Calon Sementara Legeslatif, sampai pada proses penetapan Daftar Calon Tetap Legeslatif, mulai Caleg DPR RI, Caleg DPRD Propinsi dan Caleg DPRD Kabupaten/Kota.
- Issue tentang Teknik/Cara Pelaksanaan Pemilu dan Berkampanye, dimana aturan-aturan KPU dan Banwaslu selalu jadi perdebatan.
- Issue tentang Popularitas dan Elektabilitas Partai Politik; biasanya wacana-wacana tentang survey terhadap Parpol.
- Issue Program (janji) Partai Politik dan Calon Legeslatif kepada Masyarakat atau Konstituen (Pemilih).
- Issue tentang Money Politik; biasanya sangat berkaitan dengan peran pengawasan pemilu dan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan.
- Issue tentang pelanggaran Pemilu; seperti Penggelembungan jumlah suara baik antar Caleg maupun antar Partai Politik, Keberpihakan panitia terhadap salah satu Caleg atau Parpol, Beredarnya C1 dan B1 atau Kertas Suara oleh Caleg atau Parpol, dan lain-lain.
- Issue tentang penetapan Caleg terpilih dan penetapan jumlah suara Partai Politik hasil Pemilu oleh KPU.
- Issue sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi; biasanya tuntutan pihak Caleg atau Parpol kepada KPU.
c. Issue Sesudah Pemilu
- Issue Partai Politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen, yaitu suatu ambang batas jumlah suara minimal dari Partai Politik mendapatkan/menduduki kursi parlemen, baik DPR RI, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
- Issue Koalisi Partai Politik atau Oposisi suatu Partai Politik dalam Pemilu Presiden.Issue Calon Presiden; biasanya kajian visi, misi dan program calon presiden termasuk popularitas dan elektabilitas.
- Issue Pembagian kekuasaan politik atau jabatan menteri.
Demikian pembahasan seputar Issue Pemilu dalam Mata Kuliah Sistem Kepartaian dan Pemilu Indonesia bagi Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan di Lingkungan FISIP Universitas Musi Rawas.
Tags
Pembelajaran