PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA

 Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

Materi Perkuliahan Pancasila Pertemuan Ke 2; Senin, 14 Agustus 2023 Ruang: 1B Lubuklinggau
Kementerian Kesehatan RI Politeknik Kesehatan Palembang Program Studi D III Keperawatan Lubuklinggau
Perlu kalian tahu, perumusan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami dinamika yang kaya dan penuh tantangan. Perumusan Pancasila mulai dari sidang BPUPKI sampai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI. Pancasila merupakan dasar resmi Negara Kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945.

Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
- Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa
- Periode pengusulan Pancasila (BPUPKI 29 Mei – 1 Juni 1945)
- Periode perumusan Pancasila (sidang 2 BPUPKI 10 – 16 Juli 1945)
- Periode pengesahan Pancasila (proklamasi dan pengesahan UUD 1945)

Era Pra Kemerdekaan, Dr. Radjiman Wediodiningrat (ketua badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan indonesia), pada tanggal 29 Mei 1945, meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar (Negara) Indonesia merdeka. Pada sidang pertama BPUPKI yang di laksanakan dari tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, tampil berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulnya tentang dasar negara.

Pada Tanggal 29 Mei 1945; MR. Muhammad Yamin: 
Peri Kebangsaan, Peri Ketuhanan, Peri Kemanusiaan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat.

Pada Tanggal 30 Mei 1945; Prof. DR. Soepomo:
Teori negara perseorangan (individualis), Paham negara kelas, Paham negara integralistik

Pada tanggal 1 Juni 1945; Ir. Soekarno;
Nasionalisme (kebangsaan indonesia), Internasionalisme (peri kemanusiaan), Mufakat (demokrasi), Kesejahteraan sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa (berkebudayaan)

Era Kemerdekaan, Piagam Jakarta kemudian disahkan oleh Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi pembentukan UUD 1945, setelah terlebih dahulu dihapus 7 (tujuh) kata dari kalimat “ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Era Orde Lama, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pembubaran Konstituante, Undang-Undang Dasar 1945 Kembali Berlaku, Pembentukan Majelis permusyawaratan Rakyat Sementara.

Era Orde Baru, Tahun 1968 Presiden Soeharto mengelurkan instruksi presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Kebijakan ekonomi lebih banyak berpihak kepada swasta, dan memperkaya kelompok tertentu sehingga kesenjangan sosial ekonomi makin lebar.


Hal lainnya, pemilihan umum yang kurang demokratis. Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik, pengisian jabatan ketua umum Partai Politik harus mendapat persetujuan dari Presiden. Salah satu ciri dari Negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan. Selain itu, pengekangan kebebasan Pers sebagai salah satu bentuk kebijakan politik pada masa Orde Baru.

Era ReformasiPancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara, dalam kenyataanya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia secara normatif, tercantum dalam ketetapan MPR, ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Pancasila pun menjadi sumber hukum yang ditetapkan dalam ketetapan MPR nomor III/MPR/2000.

Penegasan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal  2 bahwa: “penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara  adalah sesuai dengan pembukaan UUD-45 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,  Persatuan indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Menempatkan pancasila sebagai dasar dan Idiologi Negara serta sekaligus dasar filosofis Negara pada setiap materi muatan peraturan perundang-undangan.

Pancasila di Era Reformasi, setelah diasumsikan berhasil meraih demokrasi pasca runtuhnya pemerintahan Orde Baru (1998) ternyata tidak diikuti oleh penguatan konsolidasi demokrasi. Beberapa kali telah melalui pergantian rezim pasca tumbangnya Orde Baru, di akhir masa setiap kepemimpinan selalu terdapat Issue tidak sedap yang menerpa, tidak menutup kemungkinan pemerintahan kedepannya akan mengalami nasib yang sama, jika tidak mempercepat langkah menuju penguatan demokrasi. Pemahaman masyarakat terhadap demokrasi masih sangat sempit, baru sebatas pada proses pemilihan saja (Heryanto, dkk, 2019). Implementasi demokrasi di era reformasi di Indonesia mengalami berbagai sumbatan, Heryanto, dkk (2019), menyebutkan diantaranya; Politik Uang, Korupsi, Mahar Politik.

Anda Pendukung Pengembangan Channel
Sahabat ingin traktir Ngopi:

Terima Kasih


Anton Mardoni

Anton Mardoni, S.IP.,M.Si, lahir di Masmambang, 12 Desember 1980. Riwayat pendidikan diantaranya SD Negeri Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, lulus Tahun 1993, SMP Negeri Kampai Kecamatan Talo Kabupaten Bengkulu Selatan, lulus Tahun 1996, SMU Negeri 1 Talo Kecamatan Talo Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, lulus tahun 1999. Melanjutkan pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, lulus Tahun 2006. Melanjutkan pendidikan Pascasarjana Magister Ilmu Administrasi, FISIP Universitas Bengkulu, lulus Tahun 2015. Menjadi Dosen Tetap Universitas Musi Rawas, Sekretaris Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Musi Rawas, Tahun 2010-2011, Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Musi Rawas, Tahun 2011-2015. Pembantu Dekan I FISIP Universitas Musi Rawas, Tahun 2017-2021. Wakil Dekan I FISIP Universitas Musi Rawas, Tahun 2021-sekarang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama